Sabtu, 15 Mei 2010

pancasila

UNDANG-UNDANG DASAR (UUD)

NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MAKALAH

Disusun dan diajukan untuk Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Pancasila

Dosen Pengampu : Rifa’udin, S.Pd.I, MSI


BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang mendasarkan hukumnya pada asas demokrasi pancasila, di mana kekuasaan berada di tangan rakyat dengan batasan-batasan hukum yang telah diatur untuk menjalankan roda kepemerintahan. Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Oleh karena itu Negara Indonesia membentuk rumusan tentang Undang-Undang Dasar yang berfungsi sebagai pengatur dan pembatas fungsi kepemerintahan yang berjalan. Selain daripada itu, UUD juga diharapkan mampu menegakkan keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, terlebih di zaman sekarang ini. Dimana ketegakan HAM sangat diperlukan untuk mencapai Negara yang lebih demokratis. Karena Negara Indonesia sekarang ini telah mengalami krisis moral dan minimnya Role Model atau Uswatun Hasanah, baik dari segi pemimpin Negara maupun pemimpin rakyat kecil. Hal ini seharusnya menjadi perhatian penting, dimana sebenarnya akar dari pemasalahan yang timbul. Dan dengan perkataaan sang Hujjatul Islam Imam Ghozali ” Rusaknya Negara adalah karena rusaknya para Penguasa, dan rusaknya para Penguasa adalah karena rusaknya Ulama dan rusaknya para Ulama karena rusaknya para Hakim”[1] Menurut hemat penulis Indonesia membutuhkan ketegakan hukum dalam tataran prakteknya, meskipun dalam tataran teoritisnya sudah mampu untuk mengantongi proses perjalanan kepemerintahan yang demokratis. Karena sebagai pemerintahan yang bertanggung jawab pastinya akan berani konsisten dengan apa yang sudah menjadi konsesus (dalam hal ini berarti UUD). Disamping itu, pembekalan ilmu hukum sangat dibutuhkan bagi bangsa Indonesia tanpa memandang pangkat seorang pejabat Negara ataupun hanya seorang rakyat kecil. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan bahasan tentang UUD yang selama ini seharusnya menjadi materi pendidikan yang mampu mengena kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi pembelotan hukum yang berjalan di Indonesia, baik dalam kalangan rakyat kecil maupun rakyat besar.

  1. Rumusan Masalah
    1. Apa pentingnya UUD 1945 bagi Bangsa Indonesia?
    2. Bagaimana seharusnya kinerja lembaga Negara saat ini?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian

Pengertian UUD, dalam pembahasannya akan berkaitan dengan kata konstitusi karena keduanya adalah dua hal yang mencakup norma atau ketentuan dasar yang berhubungan dengan kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. [2] Secara literal konstitusi berasal dari bahasa Perancis “ Constituir” yang berarti membentuk. Sedangkan dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti undang-undang dasar (gront = dasar, wet = undang - undang) pengertian seperti ini juga sama halnya dengan arti konstitusi menurut istilah yang digunakan di Jerman yaitu, Grundgesetz.[3]

Dalam perkembangannya, ada beberapa pendapat yang membedakan antara Konstitusi dan UUD. Seperti Herman Heller yang berpandangan bahwa konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan Undang-Undang Dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian Konstitusi, yakni Die Geschreiben Verfassung atau konstitusi tertulis. Pernyataan ini berbeda dengan yang dikemukakan James Bryce seperti dikutip oleh C.F. Strong, yang menyamakan konstitusi dengan UUD. Ia mendefinisikan bahwa konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir melalui hukum. Dengan kata lain konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya. Penyamaan arti konstitusi dan UUD inilah yang sesuai dengan praktek ketatanegaraan di Indonesia.[4]

Dari uraian diatas dapat diambil pengertian bahwa konstitusi secara terminologi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.[5]

B. Fungsi, Tujuan Dan Ruang Lingkup

1. Fungsi

Dalam berbagai literatur hukum tata Negara maupun ilmu politik ditegasakan bahwa fungsi Konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum Negara.[6] Selain daripada itu, dalam hal ketatanegaran Indonesia fungsi Konstitusi (UUD) akan sangat berpengaruh pada pembatasan kesewenang-wenangan pemerintah. Dan juga tercapainya sebuah kesejahteraan masyarakat karena akibat dari fungsi UUD yang diberlakukan secara professional. Fungsi dari UUD juga dapat dilihat dari sifatnya yang mengikat pemerintah, masyarakat dan juga sebagai peraturan hukum positif tertinggi, maka dengan ini UUD mampu mengontrol norma-norma hukum yang lebih rendah demi jalannya roda kepemrintahan yang demokratis.[7]

2. Tujuan

Dalam perumusan sesuatu dapat dipastikan akan mempunyai sebuah tujuan. Begitu juga halnya dengan UUD yang dimiliki bangsa Indonesia yang mana tujuan utama adalah untuk mencapai Indonesia yang teratur dalam pemenuhan tertib hukum serta mampu mensejahterakan masyarakat.

Secara ringkas tujuan adanya UUD atau Konstitusi dapat diklasifikasikan dalam 3 hal yaitu :[8]

a) Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik

b) Konstitusi betujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri

c) Memeberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya

3. Ruang Lingkup

Sudah semestinya bahwa sebuah landasan hukum suatu negara mempunyai ruang lingkup. Ruang lingkup pada Undang-Undang sebagai Konstitusi tertulis akan mencakup beberapa hal seperti yang dikemukakan oleh Sri Soemantri yang mengutip pendapat Steenbeck bahwa ada tiga materi muatan pokok dalan konstitusi yaitu :[9]

a) Jaminan hak asasi manusia

b) Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar

c) Pembagian dan pembatsan kekuasaan

Disamping itu, dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :

a) Anatomi kekuasaan ( kekuasaan politik ) tunduk pada hukum

b) Jaminan perlindungan hak asasi manusia

c) Peradilan yang bebas dan mandiri

d) Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat

Dari keempat cakupan diatas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintahan disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktek penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.[10]

Boleh dikatakan bahwa di Indonesia masih minim akan implementasi hukum yang sudah ditetapkan, oleh karena itu hukum di Indonesia harus ditegakkan agar negara ini semakin demokratis.

C. Sejarah Perkembangan dan Kedudukan UUD 1945

1. Sejarah Perkembangan

Dalam tata kenegaraan Indonesia sudah mengenal hukum sebagai landasan berdirinya negara. Dalam sejarahnya, pada tanggal 28 Oktober para pemuda Indonesia sudah menggugah semangat untuk membentuk sebuah konsesus ikatan batin diantara rakyat Indonesia, dan dalam perkembangannya, Undang-Undang dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh BPUPKI atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Radjiman Widyodiningrat yang.[11] Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 tersebut, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.[12]

Kelanjutan sejarah Konstitusi di Indonesia mengalami beberapa kali pergantian nama dan substansi materi yang dikandungnya, yaitu : [13]

a) Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945-27 Desember 1949, Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.;

b) Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang lazim dengan sebutan konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949-17 agustus 1950, pada masa ini bentuk pemerintahan dan bentuk Negara indonesia adalah federasi, yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.;

c) Undang-undang dasar sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer:

d) Undang-undang dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 5 juli 1959 – 19 Oktober 1999 .

e) Undang-Undang Dasar 1945 dengan perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)

f) Undang-Undang Dasar 1945 dengan perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001)

g) Undang-Undang Dasar 1945 dengan perubahan I,II dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002)

h) Undang-Undang Dasar 1945 dengan perubahan I,II,III dan IV (1o Agustus 2002)

2. Kedudukan UUD 1945

Sebagaimana dalam penjelasan Konstitusi atau UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Hukum di Indonesia yang bersumber dari Pembukaan UUD 1945 dan sebagai landasan dasarnya adalah Pancasila akan memunculkan tertib hukum yang berbentuk tata urutan perundang-undangan. Berdasarkan UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) ayat 7 yang mengatur tata perundang-undangan sekaligus menggantikan ketetapan MPR No. III tahun 2000 menyatakan bahwa tata urutan perundang-undangan yang baru adalah sebagai berikut :[14]

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang

3. Peraturan Pemerintah

4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah, yang meliputi :

a) Peraturan Daerah Provinsi

b) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

c) Peraturan Desa

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa kedudukan UUD 1945 meduduki urutan tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Dan dalam prakteknya UUD 1945 tidak bisa dirubah secara total / keseluruhan atau dalam bahasa hukumnya adalah renewal dan hanya bisa dirubah dengan cara amandement, itu pun terdapat peraturan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 37 sebagai berikut : [15]

a) Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR, apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR

b) Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya

c) Untuk mengubah pasal-pasal UUD sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota MPR

d) Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu dari seluruh anggota MPR

D. Lembaga Negara Pasca Amandemen

Sesuai dengan ketentuan negara Konstitusi demokratis bahwasannya pentingnya Konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintahan dan pembagian kekuasaan di pemerintahan Indonesia. Maka dari itu, proses perkembangan bangsa Indonesia menuju kekuasaan yang demokratis sudah terwujud dengan adanya amandemen UUD 4 kali. Dengan adanya Amandemen diharapakan agar pemerintahan dapat berjalan secara demokratis dan agar terwujud Chek and Balance antara rakyat dan pemerintah. Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah : Lembaga Keprisedenan, MPR, DPA, DPR, BPK dan kekuasaaan kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni : MPR, DPR, DPD,Presiden, MA, MK, KY dan BPK .[16] Dan dalam aplikasi kepemerintahannya Indonesia mengelompokkan dalam 3 lembaga besar yaitu:

1. Lembaga Legislatif

Dalam ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif dipresentasikan dalam 3 lembaga yakni DPR, DPD dan MPR. Ringkasnya fungsi dari lembaga ini adalah sebagai pengawasan terhadap jalannya kepemerintahan di Indonesia. Sementara itu, lembaga lain yang fungsi pokoknya lebih dekat dengan fungsi parlemen adalah BPK (telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23 E ayat 1) , dalam hal ini BPK berfungsi sebagai pengawas pemerintah yang bekenaan dengan keuangan dan kekayaan negara.

2. Lembaga Eksekutif

Kekuasaan eksekutif dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kemauan Negara dan pelaksanaan UU. Dalam Negara demokratis kemauan Negara dinyatakan melalui Undang-Undang.seperti yang tercantum dalam pasal 4 UUD 1945, bahwa pendelegasian kekuasaan ini di berikan kepada Presiden dan dalam menjalakan kewajibannya presiden dibantu satu orang wakil presiden.[17] Disamping itu, dalam perjalanan kepemerintahan presiden dibantu oleh para mentri yang secara langsung dipimpinnya sendiri hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 17.

3. Lembaga Yudikatif

Selain dua lembaga diatas, Negara demokrasi juga masih membutuhkan satu lembaga lagi yaitu lembaga yang berfungsi sebagai penegak hukum yang berpuncak pada kekuasaan kehakiman. Lembaga tinggi Negara yang terkait dalam rumpun penegak hukum adalah MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), KY (Komisi Yudisial).

E. UUD dan HAM

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, harus dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[18] Dalam Negara demokrasi konstitusional, pengaturan tentang HAM sudah dapat dipastikan tersusun rapi. Begitu juga dengan UUD 1945 bahwa pengaturan tentang HAM menjadi pembahasan yang panjang. Karena dalam hal ini menyangkut kedudukan HAM yang akan menentukan seperti apa kebebasan hidup bernegara yang baik. Penegakan HAM di Indonesia harus diutamakan, karena untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih Demokratis. Dalam perjalanannya, penjabaran tentang HAM dalam UUD dapat dilihat pada pasal 28 A sampai 28 J. Selain itu, penegakan HAM juga direlisasikan oleh peraturan perundang-undangan yang lain , seperti Ketetapan MPR, UU, Perpu dan Ketetapan Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah berusaha maksimal untuk mewujudkan Negara demokrasi yang melindungi Hak-Hak Asasi Manusia.

BAB III PENUTUP

1. SIMPULAN

Dari berbagai uraian diatas dapat kita simpulakan bahwasannya konstitusi (UUD 1945) sangat penting bagi sistem tata kenegaraan bangsa Indonesia. Karena dalam praktek kenegaraannya Indonesia harus memenuhi kebutuhan warga negaranya, baik dari kalangan pemerintah ataupun kalangan rakyat kecil. Dan semuanya itu membutuhkan peraturan tertulis.( yaitu hukum tertinggi Negara atau UUD ) untuk membatasi kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum maupun HAM.

Sementara itu, untuk mencapai target kenegaraan yang demokratis juga diperlukan sebuah keprofesionalan dari pejabat ataupun lembaga tinggi Negara yang bertanggung jawab pada Konstitusi. Dan sudah menjadi keharusan bagi mereka untuk tetap menjaga kredibilitas hukum yang sudah ada.

DAFTAR PUSTAKA

Azizy, A. Qodri. Membangun Intregitas Bangsa. Jakarta : Renaisan 2004

Hidayat, Komarudin dan Azyumardi Azra, Demokarasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE, 2006

http://id.wikipedia.org/wiki/UUD_45#Sejarah_Awal

Azyumardi Azra, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE, 2005

Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma, 2008



[1] A. Qodri Azizy, Membangun Intregitas Bangsa, (Jakarta : Renaisan), Hal.13

[2] Komarudin Hidayat dan Azyumardi Azra, Demokarasi, HAM, dan Masyarakat Madani , (Jakrta : ICCE), hal. 62

[3] Azyumardi Azra, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani (Jakarta : ICCE), hal. 89

[4] Komarudin Hidayat dan Azyumardi Azra, Demokarasi, HAM, dan Masyarakat Madani , (Jakrta : ICCE), hal. 64

[5] Azyumardi Azra, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani (Jakarta : ICCE), hal.90

[6] Opcit. Hal. 64

[7] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma) hal. 179

[8] Azyumardi Azra, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani (Jakarta : ICCE), hal.92

[9] Komarudin Hidayat dan Azyumardi Azra, Demokarasi, HAM, dan Masyarakat Madani , (Jakrta : ICCE), hal. 65

[10] Ibid

[11] Ibid, hal. 70

[13] Komarudin Hidayat dan Azyumardi Azra, Demokarasi, HAM, dan Masyarakat Madani , (Jakrta : ICCE), hal. 74-75

[14] Ibid , Hal. 88-89

[15] Kaelan, Pendidikan Pancasila (Paradigma : Yogyakarta), hal. 210

[16] Komarudin Hidayat dan Azyumardi Azra, Demokarasi, HAM, dan Masyarakat Madani ,

(Jakrta: ICCE), hal. 74-75

[17] Ibid

[18] Ibid , hal 292

makalah b indo

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Dalam perkembangan kehidupan umat manusia di dunia sekarang ini, telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Perubahan ini dapat dilihat dari kebiasaan–kebiasaan hidup manusia yang sudah mengadopsi budaya–budaya modern. Dan hal-hal yang mungkin dianggap ketinggalan zaman sudah mulai ditinggalkan, tanpa melihat substansi pokok darinya. Hal seperti ini akan menimbulkan berbagai efek ( baik negatif maupun positif ) dalam kehidupan manusia sekarang ini, maupun di masa yang akan datang. Karena kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dengan alam sekitarnya baik berupa lingkungan sosiologis maupun lingkungan biotis beserta abiotisnya. Dalam contohnya dapat kita lihat dari keterpurukan yang melanda berbagai penjuru dunia. Kebanyakan dari mereka yang tidak mampu untuk mengikuti budaya yang ada (karena menyangkut hal – hal yang bersifat materi), akan jauh tertinggal dari yang lainnya. Dan kelangsungan hidupnya pun akan tergantung dari belas kasihan dari orang lain.

Untuk menghadapi hal semacam ini maka penulis mengangkat sebuah tema yaitu “ Menghadapi Tantangan Hidup dengan Meningkatkan Kekuatan Hati ” agar para pengembara kehidupan semakin percaya bahwa dirinya mampu untuk meraih kesuksesan dengan mengoptimalkan kekuatan hati yang dimilikinya. Dan dalam konteks ini, akan dibahas tentang kekuatan hati yang dimiliki manusia.

B. Permasalahan

1. Bagaimana sebenaranya hubungan antara kekuatan hati dan kehidupan manusia?

2. Bagaimana cara mengoptimalkan kekuatan hati?

C. Batasan Masalah

Sesuai dengan judul karya tulis ini “Menghadapi Tantangan Hidup dengan Meningkatkan Kekuatan Hati”, penulis membatasi masalah pada:

1. Kekuatan hati yang dimiliki manusia

2. Faktor dan cara pengoptimalan kekuatan hati

D. Tujuan

Tujuan dari penulisan karya tulis ini, Bahwasannya keterpurukan manusia di zaman sekarang ini dapat diatasi dengan kekuatan hati manusia yang dimiliki oleh setiap individu. Dan juga agar setiap manusia mengetahui cara-cara tertentu untuk mengoptimalkan kekuatan hati yang dimilikinya.

E. Metode Pengumpulan Data

Dalam penulisan karya tulis ini, penulis dalam mengumpulkan data menggunakan metode :

1. Studi kepustakaan

2. Media internet

F. Sistematika

Sebagai upaya memperjelas dan memahami isi karya tulsi ini, penulis menggunakan sistematika penulisan yang dibagi dalam tiga bab sebagai berikut :

1. Bab pertama

Merupakan pendahuluan yang berisi :

a) Latar belakang masalah

b) Rumusan masalah

c) Batasan masalah

d) Tujuan pennulisan

e) Metode pengumpulan data

f) Sistematika penulisan.

2. Bab kedua

Berisi tentang sub-sub bab yaitu :

a) Keterpurukan dan Kelalaian Manusia

b) The Power of Heart

c) Manusia Seutuhnya

3. Bab ketiga

Dalam bab ini adalah Penutup. Pada bab ini penulis menarik suatu kesimpulan dari pembahasan serta mengemukakan saran yang berkaitan dengan hasil karya tulis ini.

BAB II

MENGHADAPI TANTANGAN HIDUP

DENGAN MENINGKATKAN KEKUATAN HATI

A. Keterpurukan Manusia dan Kelalaian Manusia

Manusia dalam kodratnya adalah seorang makhluk ciptaan Allah SWT. yang diberi karunia akal, dalam istilah ilmu mantiqnya “الا نسان حيوان ناطق” yaitu manusia adalah hewan yang bisa berfikir. Pemberian akal kepada manusia agar dalam kehidupannya manusia mampu berfikir tentang arti hidup ini. Sehingga akan dikandung makna yang lain bahwasannya manusia yang tidak menggunakan akalnya tidak lain hanyalah seekor hewan, hanya saja bentuknya yang menyerupai manusia. Ketika melihat dalam realitas kehidupan kita saat ini, sudah banyak manusia yang menjadi hewan hanya karena tidak digunakannya akal mereka, bahkan tidak hanya itu, sudah banyak manusia yang tidak malu lagi untuk memamerkan apa yang seharusnya tidak mereka pamerkan. Hal seperti ini sudah menjadi global culture dimasa sekarang ini. Belum lagi ketika melihat kemiskinan yang melanda dunia ini (Indonesia khususnya), banyak sekali diantara rakyat miskin yang membutuhkan uluran tangan dari orang orang yang berduit, namun kenyataannnya berbalik arah. Bukannya kemiskinan diimbangi dengan kedermawanan, namun kemiskinan yang ada diimbangi dengan kerakusan untuk memperoleh harta dan jabatan. Sudah sepantasnya kita menggunakan akal pikiran, bagaimana caranya agar kita dapat menjaga kelangsungan hidup manusia, bukan hewan. Khususnya dimasa mendatang saat anak cucu kita melangsungkan kehidupannya. Dari sebuah kaidah “ الانسان محل الخطاءوالنسيان ” bahwasannya manusia diciptakan pada tempatnya salah dan lupa. Memang sering kali manusia mengalami kelalaian dalam menjalani kehidupannya. Hal inilah yang sedang dialami manusia sekarang ini, sebagai contohnya kebebasan informasi secara bebas baik legal maupun illegal. Dan juga kebanggaan dengan kemaksiatan, ketidakwarasan serta kerusakan.[1] Namun sebagai manusia yang masih sadar dengan segala kekuatan berfikirnya maka seharusnya segala perbuatan dan pengalaman yang berakibat fatal untuk tidak diulangi lagi, semua hal yang telah menjadi pengalaman semestinya dianalisa dan diperbaiki jika membutuhkan perbaikan. Dan dari contoh diatas bahwasaanya manusia sekarang ini, telah terjerumus dalam keterpurukannya akibat dari kelalaian yang menutupi suara hati manusia. Karena sesungguhnya suara hati manusia selalu mengatakan kebenaran. Hanya saja karena kebiasaan yang dijalaninya membuat suara hati itu menjadi tak terdengar.

Sebagai seorang muslim sejati, seharusnya diharapkan mampu untuk berjalan maju, merubah kebrobokan moral akibat dari keterpurukan manusia saat ini, Rasulullah SAW telah bersabda “ Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak ”.

B. The Power Of Heart

Di dalam kitab suci Al-Qur’an, secara jelas Allah SWT telah menyampaikan bahwa manusia dianugerahi akal untuk berpikir dan memecahkan masalah serta dianugerahi hati untuk memahami realitas.

Sebelum membahas lebih lanjut, sepatutnya kita mengetahui terlebih dahulu sebenarnya hati itu sendiri. Terdapat beberapa beberapa arti dalam istilah hati diantaranya adalah :[2]

1. Qolbu sebagai ‘Udwun shanaubariyyun

Dalam pengertian yang pertama ini, kata qolbu (hati) di artikan secara biologis, yakni salah satu organ tubuh manusia yang berfungsi sebagai pusat peredaran darah yang letaknya di rongga dada sebelah kiri bagian atas atau bisa disebut jantung.

2. Qalbu sebagai Fuad

Disini Qalbu didefinisikan dari segi metafisis. Yaitu tempat penyimpanan perasaan-perasaan manusia. Atau dalam bahasa Inggrisnya biasa disebut “ Heart ”.

3. Qalbu sebagai akal

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Qalbu diartikan sebagai daya pikir atau al-Aqlu.

Di dalam hati atau Qalbu ada yang disebut dengan hati nurani atau seringkali disebut hati yang terdalam. Hati nurani ini merupakan sub sistem di dalam hati yang bekerja secara konsisten ter­hadap kebenaran, kebaikan, kejujuran dan berbagai sifat-sifat mulia lainya.

Hati nurani ini berfungsi mengingatkan manusia pada kebenaran, meluruskan ketika manusia melakukan kesalahan, mengingatkan untuk berbuat kebaikan dan untuk intro­speksi terhadap apa yang ada dalam jiwanya.[3]

Menurut Ary Ginanjar Agustian, penulis buku Best Seller “ESQ & ESQ Power” mengatakan bahwa, ” Revolusi Hati adalah Revolusi Kehidupan.[4] Dalam kehidupan sebaiknya jangan hanya mengandalkan kekuatan otak dan akal pikiran semata. Karena otak atau pikiran merupakan sesuatu yang terbatas dan bersifat sementara. Berusahalah mendengarkan suara hati nurani, menggunakan kekuatan hati yang positif sebagai pembimbing dalam kehidupan. Karena dialah sesungguhnya diri sejati Anda.

Berkaitan dengan suara hati, ada beberapa faktor yang mempengaruhinya yaitu :[5]

1. Kondisi sosial

Kondisi sosial yang dialami manusia akan mempengaruhi suara hati manusia. Misalnya saja seseorang yang lahir dan hidup dilingkungan keluarga dan masyarakat yang religius , dimana dia berada pasti hatinya akan berkata untuk melakukan perbuatan yang baik menurut agamanya, berbeda dengan seorang yang hidup didaerah perkotaan yang identik dengan keindividualannya, maka hatinya akan selalu menyuruh agar melakukan kegiatan yang menguntungkan dirinya tanpa memperdulikan orang lain. Hal ini semua tidak terlepas dari sebuah kebiasaan yang akan membentuk kepribadian hati, karena sesungguhnya hati akan selalu berkata jujur.

2. Tingkat kecerdasan dan keilmuan

Selain kondisi sosial, suara hati juga dipengaruhi oleh keilmuan yang dimiliki seseorang.

Setiap kali ilmu dan akal seseoarang bertambah, maka suara hati ikut meningkat. Demikian itu terjadi karena informasi dan pengalaman, baik yang berkenan dengan sesuatu yang bermanfaat maupun yang membahayakan, dapat memperluas akal, yang kemudian diikuti luas dan meningkatnya suara hati.[6]

Jadi dengan adanya dua faktor tersebut, maka manusia ketika ingin mengoptimalkan kekuatan hati, diharuskan untuk berhati-hati dalam menentukan jalan hidup yang ditempuhnya. Seandainya sudah terlanjur hidup dalam keterpurukan, maka dituntut untuk mencari jati diri suara hati yang sebenarnya. Dan keyakinan tentang kebenaran suara hati itu juga membutuhkan analisa diri atau dalam istilah ilmu tasawufnya “muhasabah”. Setelah manusia menemukan suara hatinya barulah sistem implementasi hati yang diterapkan. Karena kekuatan hati ini memiliki kedahsyatan yang melebihi kekuatan pikiran manusia yaitu hati sebagai raja dari semua anggota tubuh, hatilah yang mengatur dan memerintahkan otak, akal pikiran dan panca indra manusia.[7] Namun demikian, kekuatan hati manusia akan bekerja maksimal ketika hati itu sudah di-input cahaya keilahian. Dan cahaya Allah ketika menemukan hati seseorang yang penuh dengan masalah-masalah duniawi, maka cahaya itu kembali ketempat dari mana ia turun. Cahaya-cahaya Illahiah akan masuk kedalam hati bila menemukan tempat sesuai dengan kedudukannya. Seseorang yang menghendaki Nurullah itu masuk kedalam hati, hendaknya ia bersihkan hatinya dari kotoran yang melekat di dalamnya. Kalbu seharusnya tetap dalam situasi kesucian. Meskipun Sesungguhnya dasar hati manusia bersih dan suci dan ketika manusia lahir ke dunia ia telah dihiasi oleh Allah dengan kalbu sakinah yang di kokohkan oleh nafsu mutmainnah (nafsu yang tenang). Allah berfirman :” Dan memancarlah cahaya bumi dengan nur Tuhannya”. (Q.S. Az-Zumar : 69). Pada ayat lain firman Allah SWT. : “ Adapun orang yang telah Allah bukakan dadanya dengan Islam, maka ia telah mendapatkan cahaya dari Tuhannya “. Namun karena peradaban dan kelalaian manusia maka cahaya hati nurani manusia menjadi mati.[8]

C. Manusia Seutuhnya

Dari pembahasan tentang Hati, sesungguhnya manusia telah dituntut untuk menghadapi kehidupannya dengan pengendalian hati yang bersifat sufistik atau mengaplikasikan cahaya-cahaya ketuhanan dalam hati manusia. Dalam rangka membangun manusia seutuhnya (hakikat manusia diciptakan[9]) dizaman sekarang ini, diharuskan adanya bimbingan moral spiritual dalam berbagai bentuk ritual keagamaan. Karena pencapaian kebahagiaan hidup manusia akan tergantung pada tingkat kedekatannya dengan sang pencipta. Demikian juga dengan pengoptimalan kekuatan hati yang juga membutuhkan unsur-unsur keilahian.

Untuk lebih jelasnya lihat bagan berikut :












Rounded Rectangle: Manusia lahir (fitrah)


Rounded Rectangle: Untuk mendapatkan cahayaNya (bersihkan hati)


Rounded Rectangle: Hidup didunia (banyak maksiat)hati menjadi kotor


Bagan 1.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari berbagai uraian yang telah penulis paparkan, maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Bahwasannya hubungan sebenarnya antara kekuatan Hati dan kehidupan manusia adalah dalam praktek pengaplikasiaanya, karena sesungguhnya manusia sudah memilikinya dan diantara dua komponen tersebut sangat berkaitan, karena bentuk keimanan hati seseorang ditentukan oleh lingkungan kehidupannya.

2. Sedangkan cara untuk mengoptimalkan kekuatan hati adalah dengan cara memperbanyak unsur-unsur pembentuk kesucian hati, seperti memperbanyak dzikir, menjauhi perkara yang dapat merusak keimanan, karena susunan hati seseorang akan menjadi baik dan dapat dioptimalkan dalam kebaikan ketika unsur hati sudah menyatu dengan unsur cahaya keilahian. Dan setelah dua unsur itu menyatu, maka manusia dapat mengoptimalkan kekuatan hatinya untuk memperoleh kesuksesan.

B. Kritik dan Saran

Sebagai manusia biasa penulis menyadari bahwa penyusunan karya tulis ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan ringan hati penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca guna perbaikan penulisan karya tulis di masa mendatang

DAFTAR PUSTAKA

Al Hamid, Al Habib Idrus. 2009. Membangun Manusia Seutuhnya.Surabaya: Khalista

http://ekojalusantoso.com/?p=92

http://oyonk.com/hati-cahaya-pada-kehidupan/

Abdusshomad, Muhyidin. 2005. Penuntun Qalbu. Surabaya: Khalista

As-Sirjani, Raghib. 2006.Bukan Zaman Abrahah. Solo: Aqwam



[1] Raghib As-Sirjani.Bukan Zaman Abrahah.(Solo: Aqwam, 2006). hal. 63

[2] Muhyidin Abdusshomad.Penuntun Qalbu.(Surabaya: Khalista,2005). hal. 55

[3] http://ekojalusantoso.com/?p=92

[4] Ibid.

[5] Al Habib Idrus Al Hamid. Membangun Manusia Seutuhnya.(Surabaya: Khalista, 2009). Hal. 14

[6] Al Habib Idrus Al Hamid. Membangun Manusia Seutuhnya.(Surabaya: Khalista, 2009). Hal. 15

[7] http://ekojalusantoso.com/?p=92

[9] Hakikat manusia diciptakan adalah untuk menyembah kepada Allah, terdapat ayat dalam al Quran : “وماخلقت الجن والانس الا ليعبدون” yang berarti “sesungguhnya Aku tidak menciptakan manusia dan jin kecuali hanya untuk beribadah ” oleh karenanya arti sebenarnya hidup ini hanya untuk menyembahNya, namun dalam kehidupannya manusia juga tidak boleh meninggalkan kewajiban keduniaanya seperti mencari nafkah, menolong sesama dan juga menaati peraturan pemerintah. Karena kewajiban keduniaan juga akan dihitung sebagai amal akhirat ketika diniatkan untuk mencari keridhaanNya,