Sabtu, 15 Mei 2010

pancasila

UNDANG-UNDANG DASAR (UUD)

NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MAKALAH

Disusun dan diajukan untuk Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Pancasila

Dosen Pengampu : Rifa’udin, S.Pd.I, MSI


BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang mendasarkan hukumnya pada asas demokrasi pancasila, di mana kekuasaan berada di tangan rakyat dengan batasan-batasan hukum yang telah diatur untuk menjalankan roda kepemerintahan. Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Oleh karena itu Negara Indonesia membentuk rumusan tentang Undang-Undang Dasar yang berfungsi sebagai pengatur dan pembatas fungsi kepemerintahan yang berjalan. Selain daripada itu, UUD juga diharapkan mampu menegakkan keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, terlebih di zaman sekarang ini. Dimana ketegakan HAM sangat diperlukan untuk mencapai Negara yang lebih demokratis. Karena Negara Indonesia sekarang ini telah mengalami krisis moral dan minimnya Role Model atau Uswatun Hasanah, baik dari segi pemimpin Negara maupun pemimpin rakyat kecil. Hal ini seharusnya menjadi perhatian penting, dimana sebenarnya akar dari pemasalahan yang timbul. Dan dengan perkataaan sang Hujjatul Islam Imam Ghozali ” Rusaknya Negara adalah karena rusaknya para Penguasa, dan rusaknya para Penguasa adalah karena rusaknya Ulama dan rusaknya para Ulama karena rusaknya para Hakim”[1] Menurut hemat penulis Indonesia membutuhkan ketegakan hukum dalam tataran prakteknya, meskipun dalam tataran teoritisnya sudah mampu untuk mengantongi proses perjalanan kepemerintahan yang demokratis. Karena sebagai pemerintahan yang bertanggung jawab pastinya akan berani konsisten dengan apa yang sudah menjadi konsesus (dalam hal ini berarti UUD). Disamping itu, pembekalan ilmu hukum sangat dibutuhkan bagi bangsa Indonesia tanpa memandang pangkat seorang pejabat Negara ataupun hanya seorang rakyat kecil. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan bahasan tentang UUD yang selama ini seharusnya menjadi materi pendidikan yang mampu mengena kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi pembelotan hukum yang berjalan di Indonesia, baik dalam kalangan rakyat kecil maupun rakyat besar.

  1. Rumusan Masalah
    1. Apa pentingnya UUD 1945 bagi Bangsa Indonesia?
    2. Bagaimana seharusnya kinerja lembaga Negara saat ini?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian

Pengertian UUD, dalam pembahasannya akan berkaitan dengan kata konstitusi karena keduanya adalah dua hal yang mencakup norma atau ketentuan dasar yang berhubungan dengan kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. [2] Secara literal konstitusi berasal dari bahasa Perancis “ Constituir” yang berarti membentuk. Sedangkan dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti undang-undang dasar (gront = dasar, wet = undang - undang) pengertian seperti ini juga sama halnya dengan arti konstitusi menurut istilah yang digunakan di Jerman yaitu, Grundgesetz.[3]

Dalam perkembangannya, ada beberapa pendapat yang membedakan antara Konstitusi dan UUD. Seperti Herman Heller yang berpandangan bahwa konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan Undang-Undang Dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian Konstitusi, yakni Die Geschreiben Verfassung atau konstitusi tertulis. Pernyataan ini berbeda dengan yang dikemukakan James Bryce seperti dikutip oleh C.F. Strong, yang menyamakan konstitusi dengan UUD. Ia mendefinisikan bahwa konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir melalui hukum. Dengan kata lain konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya. Penyamaan arti konstitusi dan UUD inilah yang sesuai dengan praktek ketatanegaraan di Indonesia.[4]

Dari uraian diatas dapat diambil pengertian bahwa konstitusi secara terminologi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.[5]

B. Fungsi, Tujuan Dan Ruang Lingkup

1. Fungsi

Dalam berbagai literatur hukum tata Negara maupun ilmu politik ditegasakan bahwa fungsi Konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum Negara.[6] Selain daripada itu, dalam hal ketatanegaran Indonesia fungsi Konstitusi (UUD) akan sangat berpengaruh pada pembatasan kesewenang-wenangan pemerintah. Dan juga tercapainya sebuah kesejahteraan masyarakat karena akibat dari fungsi UUD yang diberlakukan secara professional. Fungsi dari UUD juga dapat dilihat dari sifatnya yang mengikat pemerintah, masyarakat dan juga sebagai peraturan hukum positif tertinggi, maka dengan ini UUD mampu mengontrol norma-norma hukum yang lebih rendah demi jalannya roda kepemrintahan yang demokratis.[7]

2. Tujuan

Dalam perumusan sesuatu dapat dipastikan akan mempunyai sebuah tujuan. Begitu juga halnya dengan UUD yang dimiliki bangsa Indonesia yang mana tujuan utama adalah untuk mencapai Indonesia yang teratur dalam pemenuhan tertib hukum serta mampu mensejahterakan masyarakat.

Secara ringkas tujuan adanya UUD atau Konstitusi dapat diklasifikasikan dalam 3 hal yaitu :[8]

a) Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik

b) Konstitusi betujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri

c) Memeberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya

3. Ruang Lingkup

Sudah semestinya bahwa sebuah landasan hukum suatu negara mempunyai ruang lingkup. Ruang lingkup pada Undang-Undang sebagai Konstitusi tertulis akan mencakup beberapa hal seperti yang dikemukakan oleh Sri Soemantri yang mengutip pendapat Steenbeck bahwa ada tiga materi muatan pokok dalan konstitusi yaitu :[9]

a) Jaminan hak asasi manusia

b) Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar

c) Pembagian dan pembatsan kekuasaan

Disamping itu, dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :

a) Anatomi kekuasaan ( kekuasaan politik ) tunduk pada hukum

b) Jaminan perlindungan hak asasi manusia

c) Peradilan yang bebas dan mandiri

d) Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat

Dari keempat cakupan diatas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintahan disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktek penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.[10]

Boleh dikatakan bahwa di Indonesia masih minim akan implementasi hukum yang sudah ditetapkan, oleh karena itu hukum di Indonesia harus ditegakkan agar negara ini semakin demokratis.

C. Sejarah Perkembangan dan Kedudukan UUD 1945

1. Sejarah Perkembangan

Dalam tata kenegaraan Indonesia sudah mengenal hukum sebagai landasan berdirinya negara. Dalam sejarahnya, pada tanggal 28 Oktober para pemuda Indonesia sudah menggugah semangat untuk membentuk sebuah konsesus ikatan batin diantara rakyat Indonesia, dan dalam perkembangannya, Undang-Undang dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh BPUPKI atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Radjiman Widyodiningrat yang.[11] Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 tersebut, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.[12]

Kelanjutan sejarah Konstitusi di Indonesia mengalami beberapa kali pergantian nama dan substansi materi yang dikandungnya, yaitu : [13]

a) Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945-27 Desember 1949, Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.;

b) Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang lazim dengan sebutan konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949-17 agustus 1950, pada masa ini bentuk pemerintahan dan bentuk Negara indonesia adalah federasi, yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.;

c) Undang-undang dasar sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer:

d) Undang-undang dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 5 juli 1959 – 19 Oktober 1999 .

e) Undang-Undang Dasar 1945 dengan perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)

f) Undang-Undang Dasar 1945 dengan perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001)

g) Undang-Undang Dasar 1945 dengan perubahan I,II dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002)

h) Undang-Undang Dasar 1945 dengan perubahan I,II,III dan IV (1o Agustus 2002)

2. Kedudukan UUD 1945

Sebagaimana dalam penjelasan Konstitusi atau UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Hukum di Indonesia yang bersumber dari Pembukaan UUD 1945 dan sebagai landasan dasarnya adalah Pancasila akan memunculkan tertib hukum yang berbentuk tata urutan perundang-undangan. Berdasarkan UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) ayat 7 yang mengatur tata perundang-undangan sekaligus menggantikan ketetapan MPR No. III tahun 2000 menyatakan bahwa tata urutan perundang-undangan yang baru adalah sebagai berikut :[14]

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang

3. Peraturan Pemerintah

4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah, yang meliputi :

a) Peraturan Daerah Provinsi

b) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

c) Peraturan Desa

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa kedudukan UUD 1945 meduduki urutan tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Dan dalam prakteknya UUD 1945 tidak bisa dirubah secara total / keseluruhan atau dalam bahasa hukumnya adalah renewal dan hanya bisa dirubah dengan cara amandement, itu pun terdapat peraturan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 37 sebagai berikut : [15]

a) Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR, apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR

b) Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya

c) Untuk mengubah pasal-pasal UUD sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota MPR

d) Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu dari seluruh anggota MPR

D. Lembaga Negara Pasca Amandemen

Sesuai dengan ketentuan negara Konstitusi demokratis bahwasannya pentingnya Konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintahan dan pembagian kekuasaan di pemerintahan Indonesia. Maka dari itu, proses perkembangan bangsa Indonesia menuju kekuasaan yang demokratis sudah terwujud dengan adanya amandemen UUD 4 kali. Dengan adanya Amandemen diharapakan agar pemerintahan dapat berjalan secara demokratis dan agar terwujud Chek and Balance antara rakyat dan pemerintah. Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah : Lembaga Keprisedenan, MPR, DPA, DPR, BPK dan kekuasaaan kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni : MPR, DPR, DPD,Presiden, MA, MK, KY dan BPK .[16] Dan dalam aplikasi kepemerintahannya Indonesia mengelompokkan dalam 3 lembaga besar yaitu:

1. Lembaga Legislatif

Dalam ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif dipresentasikan dalam 3 lembaga yakni DPR, DPD dan MPR. Ringkasnya fungsi dari lembaga ini adalah sebagai pengawasan terhadap jalannya kepemerintahan di Indonesia. Sementara itu, lembaga lain yang fungsi pokoknya lebih dekat dengan fungsi parlemen adalah BPK (telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23 E ayat 1) , dalam hal ini BPK berfungsi sebagai pengawas pemerintah yang bekenaan dengan keuangan dan kekayaan negara.

2. Lembaga Eksekutif

Kekuasaan eksekutif dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kemauan Negara dan pelaksanaan UU. Dalam Negara demokratis kemauan Negara dinyatakan melalui Undang-Undang.seperti yang tercantum dalam pasal 4 UUD 1945, bahwa pendelegasian kekuasaan ini di berikan kepada Presiden dan dalam menjalakan kewajibannya presiden dibantu satu orang wakil presiden.[17] Disamping itu, dalam perjalanan kepemerintahan presiden dibantu oleh para mentri yang secara langsung dipimpinnya sendiri hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 17.

3. Lembaga Yudikatif

Selain dua lembaga diatas, Negara demokrasi juga masih membutuhkan satu lembaga lagi yaitu lembaga yang berfungsi sebagai penegak hukum yang berpuncak pada kekuasaan kehakiman. Lembaga tinggi Negara yang terkait dalam rumpun penegak hukum adalah MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), KY (Komisi Yudisial).

E. UUD dan HAM

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, harus dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[18] Dalam Negara demokrasi konstitusional, pengaturan tentang HAM sudah dapat dipastikan tersusun rapi. Begitu juga dengan UUD 1945 bahwa pengaturan tentang HAM menjadi pembahasan yang panjang. Karena dalam hal ini menyangkut kedudukan HAM yang akan menentukan seperti apa kebebasan hidup bernegara yang baik. Penegakan HAM di Indonesia harus diutamakan, karena untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih Demokratis. Dalam perjalanannya, penjabaran tentang HAM dalam UUD dapat dilihat pada pasal 28 A sampai 28 J. Selain itu, penegakan HAM juga direlisasikan oleh peraturan perundang-undangan yang lain , seperti Ketetapan MPR, UU, Perpu dan Ketetapan Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah berusaha maksimal untuk mewujudkan Negara demokrasi yang melindungi Hak-Hak Asasi Manusia.

BAB III PENUTUP

1. SIMPULAN

Dari berbagai uraian diatas dapat kita simpulakan bahwasannya konstitusi (UUD 1945) sangat penting bagi sistem tata kenegaraan bangsa Indonesia. Karena dalam praktek kenegaraannya Indonesia harus memenuhi kebutuhan warga negaranya, baik dari kalangan pemerintah ataupun kalangan rakyat kecil. Dan semuanya itu membutuhkan peraturan tertulis.( yaitu hukum tertinggi Negara atau UUD ) untuk membatasi kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum maupun HAM.

Sementara itu, untuk mencapai target kenegaraan yang demokratis juga diperlukan sebuah keprofesionalan dari pejabat ataupun lembaga tinggi Negara yang bertanggung jawab pada Konstitusi. Dan sudah menjadi keharusan bagi mereka untuk tetap menjaga kredibilitas hukum yang sudah ada.

DAFTAR PUSTAKA

Azizy, A. Qodri. Membangun Intregitas Bangsa. Jakarta : Renaisan 2004

Hidayat, Komarudin dan Azyumardi Azra, Demokarasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE, 2006

http://id.wikipedia.org/wiki/UUD_45#Sejarah_Awal

Azyumardi Azra, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE, 2005

Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma, 2008



[1] A. Qodri Azizy, Membangun Intregitas Bangsa, (Jakarta : Renaisan), Hal.13

[2] Komarudin Hidayat dan Azyumardi Azra, Demokarasi, HAM, dan Masyarakat Madani , (Jakrta : ICCE), hal. 62

[3] Azyumardi Azra, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani (Jakarta : ICCE), hal. 89

[4] Komarudin Hidayat dan Azyumardi Azra, Demokarasi, HAM, dan Masyarakat Madani , (Jakrta : ICCE), hal. 64

[5] Azyumardi Azra, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani (Jakarta : ICCE), hal.90

[6] Opcit. Hal. 64

[7] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma) hal. 179

[8] Azyumardi Azra, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani (Jakarta : ICCE), hal.92

[9] Komarudin Hidayat dan Azyumardi Azra, Demokarasi, HAM, dan Masyarakat Madani , (Jakrta : ICCE), hal. 65

[10] Ibid

[11] Ibid, hal. 70

[13] Komarudin Hidayat dan Azyumardi Azra, Demokarasi, HAM, dan Masyarakat Madani , (Jakrta : ICCE), hal. 74-75

[14] Ibid , Hal. 88-89

[15] Kaelan, Pendidikan Pancasila (Paradigma : Yogyakarta), hal. 210

[16] Komarudin Hidayat dan Azyumardi Azra, Demokarasi, HAM, dan Masyarakat Madani ,

(Jakrta: ICCE), hal. 74-75

[17] Ibid

[18] Ibid , hal 292

1 komentar:

  1. Harrah's Casino, Las Vegas, NV, USA - MapYRO
    Find Harrah's Casino, 논산 출장안마 Las Vegas, NV, USA, United States, 동두천 출장안마 real-time prices, reviews of hotels, motels, and other 군산 출장안마 places 세종특별자치 출장마사지 to stay 포천 출장샵 in Harrah's Casino, Las Vegas

    BalasHapus