Minggu, 13 Juni 2010

hadist

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Umat Islam mengalami kemajuan pada zaman kalsik (650-1250). Dalam sejarah, puncak kemajuan ini terjadi pada sekitar tahun 650-1000 M. Pada masa ini telah hidup ulama besar, yang tidak sedikit jumlahnya, baik di bidang tafsir, hadits, fiqih, ilmu kalam, filsafat, tasawuf, sejarah maupun bidang pengetahuan lainnya[1]. Dalam proses perkembangannya ilmu hadist mengalami beberapa kemajuan dalam tingkat kualitasnya, hal ini didukung karena adanya perkembangan pemikiran yang lahir dari para pemikir-pemikir modern yang berkecimpung dalam dunia penelitian hadist.

Oleh karenanya banyak sudah kitab-kitab khusus yang membahas tentang hadist-hadist. Baik dari segi pembagiannnya ataupun ilmu-ilmu yang mendukung adanya pembukuan hadist. Dan juga dalam perkembangananya hadist juga membutuhkan berbagai ilmu yang membahas tentang bagaimana caranya memahami hadist. Dalam hal ini penulis bermaksud menguraikan seputar masalah ilmu Muhtalif Al Hadist Wa Musyakilhi. Hal ini disebabkan banyak diantara hadist-hadist yang ikhtilaf yang mungkin hanya karena perbedaan pemahaman terhadap hadist tersebut. Oleh karenanya dalam menyelesaikan berbagai masalah seputar hadist-hadist mukhtalif ataupun hadist musykil maka dibutuhkan ilmu Mukhtalifulhadist Wa Musykilatihi.

B. RUMUSAN MASALAH

Adapun batasan-batasan masalah atau batasan pembahasan makalah ini adalah:

    1. Apa definisi ilmu Muhtalif Al Hadist Wa Musyakilhi ?
    2. Apa saja kegunaan mempelajari ilmu Muhtalif Al Hadist Wa Musyakilhi?
    3. Apa saja yang termasuk dalam pembahasannya?

BAB II

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN

Ilmu Mukhtaliful Hadits adalah ilmu yang membahas hadits- hadits yang menurut lahirnya saling berlawanan, untuk menghilangkan perlawanan itu atau mengkompromikan keduanya sebagaimana halnya membahas hadits- hadits yang sukar difahami atau diambil isinya, untuk menghilangkan kesukarannya dan menjelaskan hakikatnya.[2]

Muhammad 'Ajjaj al-Khathib mendefiniskan Ilmu Mukhtalîf al-Hadîs wa Musyakilihi sebagai:

الْعِلْمُ الَّذِيْ يَبْحَثُ فِى اْلأَحَادِيْثِ الَّتِيْ ظَاهِرُهَا مُتَعَارِضٌ فَيُزِيْلُ تَعَارُضَهَا أَوْ يُوَفِّقُ بَيْنَهَا كَمَا يَبْحَثُ فِى اْلأَحَادِيْثِ الَّتِيْ يَشْكُلُ فَهْمُهَا أَوْ تَصَوُّرُهَا فَيَدْفَعُ أَشْكَالَهَا وَيُوَضِّحُ حَقِيْقَتَهَا

Ilmu yang membahas hadis-hadis yang tampaknya saling bertentangan, lalu menghilangkan pertentangan itu, atau mengkompromikannya, di samping membahas hadis yang sulit dipahami atau dimengerti, lalu menghilangkan kesulitan itu dan menjelaskan hakikatnya.[3]

Sasaran ilmu ini mengarah pada hadits- hadits yang saling berlawanan untuk dikompromikan kandungannya dengan jalan membatasi (Taqyid) kemutlakannya dan seterusnya. Atau yang dalam kitab Manhalul Lathief biasa disebut Ahadist Allati mutadhodan fil ma’na bihasabi al dhohiri.[4] Ilmu ini tidak akan muncul kecuali dari orang yang menguasai hadits dan fiqih[5]. Disebutkan bahwa Imam Syafi`i (w. 204 H) adalah ulama yang mempelopori munculnya disiplin ilmu mukhtalaf al-hadis. Hal ini terlihat dalam karya besarnya “al-Umm”, meskipun beliau tidak secara khusus mengarang kitab mukhtalaf al-hadis tetapi didalam kitab al-Umm beliau mencantumkan pembahasan khusus tentang mukhtalaf al-hadis.

B. SEPUTAR HADIST MUKHTALIF DAN HADIST MUSYKIL

Dalam penjelasan mengenai ilmu ini, nantinya akan berkaitan dengan hadist-hadist mukhtalif, atau bisa disebut sebagai objek kajian daripada disiplin ilmu ini. Oleh karenanya perlu adanya penjelasan tentang hadist mukhtalif tersebut.

Hadist mukhtalif adalah hadist – hadist yang mengalami pertentangan satu sama lain. Namun boleh jadi diantara pertentangan itu hanya terdapat pada dhohirnya saja, dan ketika ditelusuri sebenarnya masih memungkinkan untuk dikompromikan. Sementara menurut Nuruddin 'Itr, hadist-hadist Mukhtalif ialah hadis-hadist yang secara lahiriah bertentangan dengan kaidah-kaidah yang baku, sehingga mengesankan makna yang batil atau bertentangan dengan nash-nash syara’ yang lain.[6] Atau lebih jelasnya tentang Mukhtalif ini adalah adanya peretentangan dengan Al Quran, akal, sejarah, atau Ilmu pengtahuan dan sains Modern. Dan yang termasuk dalam pengertian hadist Mukhtalif adalah hadist-hadist yang sulit dipahami (Musykil ).[7] Dr. Abu al-Layth mendefinisikan hadis musykil sebagai hadis maqbul (sahih dan hasan) yang tersembunyi maksudnya kerana adanya sebab dan hanya diketahui setelah merenung maknanya atau dengan adanya dalil yang lain. Dinamakan musykil kerana maknanya yang tidak jelas dan sukar difahami oleh orang yang bukan ahlinya.[8]

Ibn Furak (w. 406 H.) dalam kitabnya yang berjudul Musykil al-Hadis wa Bayanuh, berpendapat bahwa hadis musykil adalah hadis yang tidak dapat dengan jelas dipahami tanpa menyertakan penjelasan lain, seperti hadis-hadis yang kandungannya berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan zat Allah, sifat-sifat maupun perbuatan-Nya yang menurut akal tidak layak dikenakan penisbatannya kepada-Nya kecuali setelah dilakukan ta’wil terhadap hadis-hadis tersebut.

C. SEBAB–SEBAB HADIST MUKHTALIF

1. Faktor Internal Hadist (Al ‘Amil Al Dakhily)

Yaitu berkaitan dengan internal dari redaksi hadist tersebut. Biasanya terdapat ‘illat (cacat) didalam hadist tersebut yang nantinya kedudukan hadist tersebut menjadi Dha’if. Dan secara otomatis hadist tersebut ditolak ketika hadist tersebut berlawanan dengan hadist shohih.

2. Faktor Eksternal (al’ Amil al Kharijy)

Yaitu faktor yang disebabkan oleh konteks penyampaian dari Nabi, yang mana menjadi ruang lingkup dalam hal ini adalah waktu, dan tempat dimana Nabi menyampaikan hadistnya.

3. Faktor Metodologi (al Budu’ al Manhajy)

Yakni berkitan dengan cara bagaimana cara dan proses seseorang memahami hadist tersebut. Ada sebagian dari hadist yang dipahami secara tekstualis dan belum secara kontekstual yaitu dengan kadar keilmuan dan kecenderungan yang dimiliki oleh seorang yang memahami hadist, sehingga memunculkn hadist-hadist yang mukhtalif.

4. Faktor Ideologi

Yakni berkaitan dengan ideology suatu madzhab dalam memahami suatu hadist, sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan dengan berbagai aliran yang sedang berkembang.[9]

D. METODE PENYELESAIAN HADIST MUKHTALIF

1. Metode al-Jam’u Wa al-Taufiq

Metode ini dinilai lebih baik daripada melakukan tarjih ( mengumpulkan salah satu dari dua hadits yang tampak bertentangan ). Metode al-jam’u wa al-taufiq ini tidak berlaku bagi hadis – hadis dlaif ( lemah ) yang bertentangan dengan hadis – hadis yang shahih.

Contoh aplikasi dari metode al-jam’u wa taufiq adalah hadis tentang cara wudlu Rasulullah Saw. Hadis pertama menyatakan bahwa Rasulullah Saw.berwudhu membasuh wajah dan kedua tangannya, serta mengusap kepala satu kali, sebagaimana tampak dalam hadits berikut ini:

حدثنا الربيع قال : اخبرنا الشافعي , قال : اخبرنا عبد العزيز بن محمد , عن زيد بن اسلم , عن عطاء بن يسار, عن ابن عباس, ان رسول الله ص م وضأ وجهه و يديه , و مسح برأسه مرة مرة. اختلاف الحديث – ج 1 ص 6

Artinya:

Rabbi’ telah bercerita kepada kami, dia berkata: imam Al-Syafi’i memberi kabar kepada kami, Ia berkata: Abdul Azizi ibn Muhammad telah memberi kabar kepada kami dari Zaid ibnu Aslam dari Atho ibn Yasar dari ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW berwudhu membasuh wajah dan kedua tangannya, serta mengusap kepala satu kali-satu kali. H.R. Al-Syafi’i

Sementara dalam riwayat lain dinyatakan bahwa Nabi Saw berwudhu dengan membasuh wajah dan kedua tangannya, serta mengusap kepala tiga kali, sebagaimana terlihat dalam hadits berikut ini:

اخبرنا الشافعي , قال : اخبرنا سفيان بن عيينه , عن هشام بن عروة عن ابيه, عن حمران مولى عثمان بن عفان, ان النبي ص م توضأ ثلاثا ثلاثا .اختلاف الحديث – ج 1 ص7

Artinya:

Imam Al-Syafi’i telah memberi kabar kepada kami, dia berkata Sufyan ibnu ‘Uyainah telah memberi kabar kepada kami, dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya, dari Hamran maulana “Utsman ibnu ‘Affan bahwa Nabi Saw berwudhu dengan mengulangi tiga kali(dalam membasuh dan mengusap). (HR Al-Syafi’i).

Kedua Riwayat tersebut tampak bertentangan namun keduanya sama-sama sahih dan akhirnya diselesaikan dengan metode al Jam’u wa Al Taufiq dengan komentar imam Syafi’I dalam kitab Ikhtilaful Hadist :

قال الشافعي : ولا يقال لشيء من هذه الاحاديث : مختلف مطلقا ولكن يقال: اقل ما يجزي من الوضوء مرة, واكمل ما يكو ن من الوضؤ ثلاثا. اختلاف الحديث – ج 1 ص7

Dengan terjemahan bebasnya adalah Imam Syafi’I berkata : “ hadist-hadist itu tidaj bias dikatakan sebagai hadist yang benar – benar kontradiktif. Akan tetapi bias dikatakan bahwa berwudhu dengan membasuh wajah dan kedua tangannya, serta mengusap kepala satu kali, sudah mencukupi, sedangkan yang lebih sempurna dalam berwudhu adalah mengulanginya tiga kali (dalam hal membasuh wajah dan mengusap Tangan serta mengusap kepala).[10]

2. Metode Tarjih

Metode ini dilakukan setelah upaya kompromi tidak memungkinkan lagi. Maka seorang peneliti perlu memilih dan mengunggulkan mana diantara Hadits-hadits yang tampak bertentangan yang kualitasnya lebih baik. Sehingga hadits yang lebih berkualitas itulah yang dijadikan dalil.

Harus diakui bahwa ada beberapa matan Hadits yang saling bertentangan. Bahkan ada juga yang benar-benar bertentangan dengan Al-Quran. Antara lain adalah Hadits tentang nasib bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup akan berada di neraka. Sebagai contoh adalah Hadits berkut ini:

الوائدة والموؤودة في النار

Artinya:

Perempuan yang mengubur bayi hidup-hidup dan bayinya akan masuk neraka. (HR Abu Dawud)

Hadist tersebut diriwayatkan oleh imam Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud dan Ibn Abi Hatim. Konteks munculnya hadist tersebut (Sabab Wurudnya) adalah bahwa Salamah Ibn Yazid al Ju’fi pergi bersama saudaranya menghadap Rasulullah SAW. Seraya bertanya : “ wahai Rasul sesungguhnya saya percaya Malikah itu dulu orang yang suka menyambung silaturrahmi, memuliakan tamu, tapi ia meninggal dalam keadaan Jahiliyah. Apakah amal kebaikannya itu bermanfaat baginya? Nabi menjawab : tidak. Kami berkata : dulu ia pernah mengubur saudaranya perempuanku hidup-hidup di zaman Jaihliyah. Apakah amal akan kebaikannya bermanfaat baginya? Nabi menjawab : orang yang mengubur anak perempuannya hidup-hidup dan anak yang dikuburnya berada dineraka, kecuali jika perempuan yang menguburnya itu masuk Islam, lalu Allah memaafkannya. Demikian hadist yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Al Nasa’i, dan dinilai sebagai hadis hasan secara sanad oleh imam Ibnu Katsir.[11]

Hadist tersebut dinilai Musykil dari sisi matan dan Mukhtalif dengan Al Quran surat al Takwir :

#sŒÎ)ur äoyŠ¼âäöqyJø9$# ôMn=Í´ß ÇÑÈ Ädr'Î/ 5=/RsŒ ôMn=ÏGè% ÇÒÈ

Artinya ; dan apabila bayi – bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.

Kalau seorang perempuan yang mengubur bayinya itu masuk keneraka dapat diaktakan logis, tetapi ketika sang bayi yang tidak tahu apa-apa itu juga masuk keneraka, masih perlu adanya tinjauan ulang. Maka dari itu, hadist tersebut harus ditolak meskipun sanadnya Hasan, dan juga karena adanya pertentangan dengan hadist lain yang lebih kuat nilainya, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Nabi pernah ditanya oleh paman Khansa’, anak perempuan al Sharimiyyah, : Ya Rasul, siapa yang akan masuk surga? Beliau menjawab: Nabi Muhammad SAW akan masuk surga, orang yang mati Syahid juga akan masuk surga, anak kecil juga akan masuk surga, anak perempuan yang dikubur hidup-hidup juga akan masuk surga. (HR. Ahmad.)

3. Metode Nasikh Mansukh

Jika ternyata hadis tersebut tidak mungkin ditarjih, maka para ulama menempuh metode naskh-mansukh ( pembatalan ). Maka akan dicari makna hadis yang lebih datang dulu dan makna hadis yang datang belakangan. Otomatis yang datang lebih awal dinaskh dengan yang datang belakangan.

Secara bahasa naskh bisa berarti menghilangkan ( al – izalah ), bisa pula berarti al- naql ( memindahkan ). Sedangkan secara istilah naskh berarti penghapusan yang dilakukan oleh syari’ ( pembuat syriat; yakni Allah dan Rasulullah ) terhadap ketentuan hukum syariat yang datang lebih dahulu dengan dalil syar’i yang datang belakangan. Dengan definisi tersebut, berarti bahwa hadits-hadits yang sifatya hanya sebagai penjelasnya ( bayan ) dari hadits yang bersifat global atau hadits-hadits yang memberikan ketentuan khusus ( takhsish ) dari hal-hal yang sifatnya umum, tidak dapat dikatakan sebagai hadits nasikh ( yang menghapus ).

Namun perlu diingat bahwa proses naskh dalam hadits hanya terjadi disaat nabi Muhammad Saw masih hidup. Sebab yang berhak menghapus ketentuan hukum syara’, sesungguhnya hanyalah syari’, yakni Allah dan Rasulullah. Naskh hanya terjadi ketika pembentukan syari’at sedang berproses. Artinya, tidak akan terjadi setelah ada ketentuan hukum yang tetap (ba’da istiqroril hukmi).

Salah satu contoh dua hadis yang saling bertentangan dan bisa diselesaikan dengan metode naskh-mansukh adalah hadist tentang hukum makan daging kuda:

أَخْبَرَنَا كَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ صَالِحِ بْنِ يَحْيَى بْنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْخَيْلِ وَالْبِغَالِ وَالْحَمِيرِ وَكُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَنَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَطْعَمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُحُومَ الْخَيْلِ وَنَهَانَا عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ.

Dua Hadîts di atas terlihat saling bertantangan, Hadîts pertama bersisi tentang larangan makan daging kuda yang sekaligus menjadikan ia haram. Hadîts kedua menunjukkan kebolahan memakan daging kuda. Pertenatangan ini mesti dihilangkan dengan cara nasakh. Hukum keharaman makan daging kuda pada Hadîts pertama telah di-nasakh-kan oleh hukum kobolehan makan daging kuda pada Hadîts Jâbir Ibn Abdallah yang datang setelahnya.[12]

4. Metode Ta’wil (baca : ‘Hermeneutik’)

Metode ini bisa menjadi salah satu alternative baru dalam menyelesaikan hadis-hadis yang bertentangan. Sebagai contoh hadis tentang lalat. Hadis tersebut dinilai kontradiktif dengan akal dan teori kesehatan. Sebab lalat merupakan serangga yang sangat berbahaya dan bisa menyebarkan penyakit. Lalu bagaimana mungkin Nabi Saw. Menyuruh supaya menenggelamkan lalat yang hinggap diminuman? Demikian kurang lebih keraguan dan penolakan Taufik Sidqi terhadap kebenaran hadis tentang lalat sebagaimana dikutip G.H.A. Juynboll. [13]Hadis tersebut :

حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ بْنُ حُنَيْنٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً

Artinya:

Khalid Ibn Makhlad bercerita kepada kami, Sulaiman ibn Bilal bercerita kepada kami, dia berkata: Uthbah ibn Muslim telah bercerita kepadaku, dia berkata, Ubaidah ibn Hunain berkata: saya mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah Saw. Bersabda: apabila ada lalat jatuh dalam minuman salah seorang kalian, maka hendaklah ia membenamkannya sekalian, lalau buanglah lalat tersebut. Sesungguhnya pada salah satu sayapnya terdapat penyakit, sedang pada sayap yang lain terdapat penawar (obat). (HR Al-Bukhori).

Selintas hadist tersebut memang tidak masuk akal dan kontradiksi dengan teori kesehatan. Namun ternyata penelitian dari sejumlah peneliti Muslim di Mesir dan Saudi Arabia terhadap masalah ini, justru membuktikan lain. Mereka membuat minuman yang dimasukkan kedalam beberapa bejana yang terdiri dari air, madu dan juice, kemudian dibiarkan terbuka agar dimasuki lalat. Setelah lalat masuk kedalam beberapa minuman tersebut, mereka melakukan komparasi penelitian, antara minuman yang kedalamnya dibenamkan lalat dan tidak dibenamkan. Ternyata melalui pengamatan mikroskop diperoleh hasil bahwa minuman yang dihinggapi lalat dan yang tidak dibenamkan dipenuhi dengan banyak kuman dan mikroba, sementara minuman yang dihinggapi lalat justru tidak dijumpai sedikitpun minuman dan mikroba. Ini adalah sebuah penelitian ilmiah dan semakin membuktikan kebenaran hadist tersebut secara ilmiah meskipun pada awalnya dari dhohir hadist kelihatan mempunyai pertentangan dengan ilmu kesehatan.[14]

Sebenaranya masih terdapat metode dalam penyelesaian hadits mukhtalif yang mana biasa disebut metode tawaqquf. Namun sepertinya metode ini hanya membiarakan saja tanpa ada usaha untuk melakukan komparasi dengan penelitian lebih lanjut. Oleh karenanya penulis lebih cenderung menggunakan metode ta’wil daripada menggunakan metode tawaqquf. Karena setiap sumber perkataan nabi pasti mengandung sebuah makan dan tujuan sehingga bagaimanapun juga kita harus mengungkap makna yang tersirat didalamnya.

BAB III

PENUTUP

SIMPULAN

Dari berbagai pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwasannya dari berbagai macam keadaan hadist yang mana notabenenya sebagai sumber Islam yang kedua setelah Al Quran masih dibutuhkan berbgai literature keilmuan dalam memahaminya. Dan dalam perjalanannya dikemudian hari sudah barang tentu akan terus mengalami proses perkembangan dalam memahai sebuah teks hadist. Hal ini dapat terjadi karena selama ini dalam ruang lingkup proses pemahaman hadist juga sudah mengalami perkembangan dari zaman ketika Islam belum mengenal teori hermeneutic sampai pada saat sekarang ini teori tersebut mulai dikembangkan dalam dunia pemahaman sumber Islam. Dan juga tidak kalah pentingnya bahwa dalam memahami hadist juga masih harus mempertimbangkan dari teori-teori ulama terdahulu agar kompromi keilmuan ulama dahulu dan sekarang masih tetap terjallin dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Al Adhlabi, Shalahuddin Ibn Ahmad. 1983. Manhaj Naqd al Matan ‘inda Ulama al Hadist al Nabaw.i.Beirut : Dar al fikr al jadidah

Al-Khathib, Muhammad Ajjaj. 1998.Ushul al-Hadits: Pokok-pokok Ilmu Hadis, diterjemahkan oleh M. Qodirun Nur dan Ahmad Musyafik dari Ushul al-Hadits. Jakarta: Gaya Media Pratama. Cet. ke-1

G.H.A Juynboll.1969.The Authenticity of the Tradition Literature;discussion in Modern Egypt Ladien E.J Brill.

http://insansejati.com/ilmu-hadits/19-mukhtaliful-hadits.html

http://faizinlathif.wordpress.com/2009/04/27/metode-pemahaman-hadits-mukhtalif

http://www.darulkautsar.netarticle.php?ArticleID=811

‘Itr, Nuruddin. 1994. Ulum al-Hadits, diterjemahkan oleh Mujiyo dari Manhaj al-Naqd fî Ulûm al-Hadîts. Bandung: Remaja Rosdakarya. Cet. ke-1, Jilid 2

Mustaqim,Abdul. Ilmu Ma’anil Hadist .2008. Yogyakarta : Idea Press

Syaikh Manna’,Al-Qaththan. 2005. Pengantar Ilmu Hadits. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.



[1] Assa’idi,Sa’adullah.1996.Hadis-hadis Sekte.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.hal.11

[2] http://insansejati.com/ilmu-hadits/19-mukhtaliful-hadits.html

[3] Muhammad Ajjaj Al-Khathib, Ushul al-Hadits: Pokok-pokok Ilmu Hadis, diterjemahkan oleh M. Qodirun Nur dan Ahmad Musyafik dari Ushul al-Hadits. (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998) Cet. ke-1, Hal. 254

[4] http://www.darulkautsar.netarticle.php?ArticleID=811

[5] Al-Qaththan, Syaikh Manna’. Pengantar Ilmu Hadits.(Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.2005).hal.103

[6] Nuruddin ‘Itr, “Ulum al-Hadits”, diterjemahkan oleh Mujiyo dari Manhaj al-Naqd fî Ulûm al-Hadîts( Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994) Cet. ke-1, Jilid 2, Hal. 114

[7] Abdul Mustaqim, Ilmu Ma’anil Hadist (Yogyakarta : Idea Press, 2008).hal. 87

[8] Ibid.

[9] Abdul Mustaqim, Ilmu Ma’anil Hadist (Yogyakarta : Idea Press, 2008).hal. 87

[10] Abdul Mustaqim, Ilmu Ma’anil Hadist (Yogyakarta : Idea Press, 2008).hal. 88-90

[11] Shalahuddin Ibn Ahmad al Adhlabi, Manhaj Naqd al Matan ‘inda Ulama al Hadist al Nabaw.i(Beirut : Dar al fikr al jadidah 1983)hal. 115

[12] http://faizinlathif.wordpress.com/2009/04/27/metode-pemahaman-hadits-mukhtalif/

[13] G.H.A Juynboll, The Authenticity of the Tradition Literature;discussion in Modern Egypt( Ladien E.J Brill, 1969)hal. 141-142 dikutip dari Abdul Mustaqim, Ilmu Ma’anil Hadist (Yogyakarta : Idea Press, 2008).hal. 100-101

[14] Abdul Mustaqim, Ilmu Ma’anil Hadist (Yogyakarta : Idea Press, 2008).hal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar