Minggu, 13 Juni 2010

Tarikh

SUMBER HUKUM PADA MASA NABI

MAKALAH

Disusun dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas

Mata kuliah : Tarikh Tasri’

Dosen pengampu : Mahsun, M.Ag

Disusun oleh :

Ahmad nur ihsan

Ahmad riyadi

Ahmad ma’ruf

Program studi muamalah

FAKULTAS SYARIAH

SEKOLAH TINGGI ISLAM AN-NAWAWI (STAIAN)

PURWOREJO

TAHUN 2010

SUMBER HUKUM PADA MASA NABI

A. Pendahuluan

Hukum merupakan jawaban atas pertanyaan atau jalan keluar dari suatu persoalan publik di kalangan umat islam dan hukum juga bisa menjadikan suatu keputusan dan penetapan suatu peristiwa yang terjadi di kalangan umum. Dan hukum islam juga sebagai ajaran suci karena bersumber dari yang maha suci, serta hukum di pahami sebagai syarat yang mana cakupannya sangat luas karena suatu masalah tidak bisa di jatuhi hukuman dengan mutlak begitu saja dan peristiwa atau masalah bisa di jatuhi hukuman apabila sudah ada bukti dan sebab yang jelas. Agar tidak ada kekeliruan pada suatu hukum maka suatu masalah harus dikembalikan kepada al-quran dan hadis. Oleh karena itu, memahami hukum islam dengan memahami latar belakang pembentukannya akan mudah dalam memahami hukum islam.

Dalam makalah ini kami akan berusaha memaparkan keterangan dari beberapa sumber mengenai hukum pada masa nabi.

A. Pembahasan

Periode ini berlangsung relatif singkat tidak lebih dari 22 tahun beberapa bulan. Namun pengaruhnya sangat besar dan penting, karena telah mewariskan beberapa ketetapan hukum dalam al-Quran sunnah, dan sejumlah dasar-dasar pokok hukum secara menyeluruh. Dan telah memeberikan petunjuk dan pedoman tetang sumber-sumber dan dalil-dalil yang di pergunakan dalam rangka untuk mengetahui suatu hukum dari persoalan yang belum ada ketetapan hukumnya. Denga demikiaan, periode ini telah mewariskan dasar-dasar pembentukan hukum secara sempurna. Pada masa ini dibagi menjadi dua fase yaitu, fase makah dan madinah.[1]

1. Al-Quran

Al Quran adalah kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw dalam bahasa arab, di nukil secara mutawatir, dan membacanya bernilai ibadah.[2] Al quran sendiri turun pada dua fase, fase makah dan fase madinah.

a.Fase Makkah

Fase makkah, ialah sejak nabi muhammad saw masih menetap di makkah selama 12 tahun beberapa bulan, sejak beliau dilantik menjadi rasul hingga hijrah ke madinah. Pada fase ini umat Islam keadaannya masih terisolasi, masih sedikit kuantitas dan kapasitasnya masih lemah, belum bisa membentuk komunitas umat yang mempunyai lembaga pemerintahan yang kuat. Oleh karena itu, perhatiaan nabi Muhammad saw pada fase ini di curahkan kepada aktifitas penyegaran dakwah dalam rangka penanaman tauhid kepada Allah dan meninggalkan praktek-praktek penyembahan berhala dan patung-patung. Disamping itu, beliau tetap berusaha mewaspadai orang-orang yang selalu menghalangi jalannya dakwah dan meperdaya orang-orang yang beriman dengan berbagai macam tipu daya. Dengan situasi dan kondisi seperti ini, maka pada fase ini belum ada kesempatan membentuk perundang-undangan, tata pemmerintahan, perdagangan, dll.[3]

Fase Makah sendiri memiliki beberapa ciri-ciri antara lain:[4]

a. Jumlahnya masih sangat sedikit.

b .Masih sangat lemah di bandingkan dengan kekuatan yang dimiliki para penantang islam.

c. Dikucilkan oleh masyarakat penentang islam, misalnya kegiatan ekonominya di blokade.

Oleh karena itu, pada surat-surat makkiyah seperti surat yunus, al-ra’ad, al-furqan, yasin, al-hadid, dan lain-lain tidak terdapat ayat-ayat tentang hukum-hukum aktual (amaliah). Akan tetapi, justru yang banyak pembahasannya adalah seputar persoalan-persoalan akidah, akhlak, dan contoh keteladanan dari proses-proses perjalanan hidup umat terdahulu.[5]

b. Fase Madinah

Fase Madinah, ialah sejak nabi muhammad saw hijrah dari Makkah ke madinah hingga wafatnya tahun 11 H/632 M, yakni 10 tahun lamanya. Pada fase Madinah ini Islam sudah kuat, kuantitas umat Islam sudah banyak dan telah mempunyai tata pemerintahan tersendiri sehingga media-media dakwah berlangsung dengan aman dan damai.

Keadaan seperti inilah yang mendorong perlu adanya hukum dan pembentukan perundang-undagan yang mengatur perhubungan antara individu dari satu bangsa dengan bangsa lain, dan mengatur perhubungan atau kontak komunitasi dan interaksi mereka dengan kalangan non muslim, baik dengan cara damai ataupun dengan cara perang.[6] Fase Madinah mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain:[7]

a. Islam tidak lagi lemah karena jumlahnya banyak dan berkualitas.

b. Mengeliminasi permusuhan dalam rangka mengesakan Allah.

c. Adanya ajakan untuk mengamalkan syari’at Islam dalam rangka meperbaiki hidup bermasyarakat.

d. Membentuk aturan damai dan perang.

Oleh karena itu, di Madinah disyari’atkan beberapa hukum.[8]

a. Hukum-hukum yang berkenaan dengan i’tiqad (keyakinan), yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan iman kepada Allah SWT, malaikatNya dan rasulNya.

b. Hukum–hukum yang berkenaan dengan akhlak (etika), yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan perilaku hati yang mengajak manusia untuk berakhlak mulia dan berbudi luhur.

c. Hukum yang berkenaan dengan amaliah (tindakan praktis), yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan semua tindakan yang dilakukan oleh manusia secara nyata, meliputi ucapan serta perbuatan yang berhubungan dengan perintah, larangan dan penawaran yang terdapat dalam Al-Quran.

2. As-sunnah

As-sunnah yaitu segala sesuatu yang bersandarkan kepada nabi Muhmmad saw, baik berupa perbuatan, ucapan serta pengakuan nabi Muhammad saw. Dari pengertian ini dapat di simpulkan bahwasannya as-sunnah terbagi menjadi tiga:[9]

a. Sunnah qauliyyah yaitu semua ucapan nabi Muhammad SAW yang menerangkan tentang suatu hukum.

b. Sunnah fi’liyyah yaitu segala sesuatu yang di perbuat oleh nabi Muhammad SAW.

c. Sunnah taqririyyah yaitu pengakuan nabi Muhammad saw terhadap sesuatu yang dilakukan oleh para sahabat.

Pada dasarnya sunnah yang menjadi hukum adalah yang datang dari Allah SWT. Adapun yang dari nabi sendiri (sifat manusiawi) tidak harus di ikuti, seperti strategi perang, cara makan, cara tidur, dll.

Faktor geografis juga ikut menentukan perkembangan sunnah sebagai salah satu dalil syari’at. Dapat dibuktikan, bahwa perkembangan sunnah di Madinah memiliki fenomena tersendiri. Produk-produk sunnah yang lahir di kota nabi dan tempat mayoritas sahabat tinggal ini relatif aman dari pemalsuan, karena umumnya telah diketahui mayoritas mereka. [10]

Pada masa nabi Muhammad SAW sunnah belum dan tidak boleh ditulis, karena dihawatirkan bercampur dengan al-quran. Dengan demikian para sahabat pada waktu itu menyimpan hanya pada pikiran mereka (hafalan).

Posisi as-sunnah terhadap al-quran sendiri bermacam-macam antara lain: [11]

a. As-sunnah sebagai pengukuh dan penguat hukum dalam al-quran.

b. As-sunnah sebagai penjelas al-quran.

c. As-sunnah sebagai penetap hukum baru.

B. Simpulan

Dari uraian diatas dapat kita ambil simpulan bahwasannya Nabi Muhammad dakwah pada dua daerah yaitu Makah dan Madinah, Demikian juga dengan al-qur’an dan as-sunah. Kita ketahui pula bahwasannya sumber hukum islam pada masa nabi ialah al-qur’an dan as-sunnah yang juga berlaku sampai saat ini. Kita juga dapat mengetahui bahwasannya apabila kita membaca al-qur’an maka akan dihitung ibadah.

DAFTAR PUSTAKA

Khalaf, Abdul Wahab. Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam. Jakarta. PT. grafindo Persada, 2001

Mubarok, Jaih. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung. PT. Remaja Rosdakarya, 2002

Mahfudh, Sahal. Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam. Jawa Timur. Purna siwi, 2004

Abdusshomad, Muhyidin. Fiqh Tradisionalis. Surabaya. Khalista, 2004



[1] Abdul Wahab Khallaf, 2001, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (PT grafindo Persada: Jakarta), hal.8

[2] Jaih Mubarok, 2000, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (PT Remaja Rosdakarya: Bandung), hal.23

[3] Abdul Wahab Khallaf, 2001, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta : PT Grafindo Persada:), hal.9

[4] Jaih Mubarok, 2000, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya:), hal.22

[5] Abdul Wahab Khallaf, 2001, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta : PT Grafindo Persada:), hal.9

[6] Ibid

[7] Jaih Mubarok, 2000, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (PT Remaja Rosdakarya: Bandung), hal.23

[8] Sahal Mahfudh, 2004, Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam,(Jawa Timur: Purna Siwa)

[9] Muhyidin Abdusshomad, 2004, Fiqh Tradisionalis, (Khalista: Surabaya), hal.42

[10] Sahal Mahfudh, 2004, Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam, (Jawa Timur : Purna Siwa,), hal.29

[11] Ibid. hal 47

Tidak ada komentar:

Posting Komentar