SEJARAH HUKUM ISLAM DI
MAKALAH
Disusun dan Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata kuliah : Tarikh Tasri’
Dosen pengampu : Mahsun, M.Ag
Disusun oleh :
Siti Azizah
Siti Fadhilah
Siti Masyitoh
Siti Ruqoyah
Siti Zulaikha
PROGRAM STUDI MUAMALAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AN-NAWAWI (STAIAN)
PURWOREJO
2010
PENDAHULUAN
Dalam kesempatan kali ini kami berkesempatan untuk menyampaikan makalah dengan judul “Sejarah Hukum Islam di Indonesia.” Yang mana Negara kita
Oleh karena mayoritas penduduk
Pembahasan dalam makalah ini kami mulai dari sejarahnya hukum Islam di Indonesia yang merupakan bukti nyata dari penerapan hukum Islam itu sendiri, bagaiamana pasang surut hukum Islam di Indonesia. Serta berbagai teori dan metode eksistensi dan implementasi hukum Islam. Dan juga prospek pengembangan hukum Islam yang akomodatif terhadap politik Negara.
PEMBAHASAN
A. Kronologi Hukum Islam Masuk ke
Seperti telah kita ketahui, dalam pasal 1 UUD 1945 yang intinya adalah bahwa Negara Indonesia Negara kesatuan yang berbentuk Republik dengan kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dan pancasila sebagai dasar ideal negara dan UUD 1945 sebagai dasar struktural negara.
Kata “Hukum Islam” tidak ditemukan sama sekali dalam Al-Qur’an. Dan hanya ada kata-kata syariah, fiqih dan Hukum Allah. Pada saat sekarang kata hukum Islam merupakan terjemahan dari Islamic Law dari literatur Barat.[3]
Dalam perkembangan Hukum Islam di
1. Munculnya Kerajaan Islam di Indonesia
Sebenarnya hukum Islam telah berlaku di Nusantara sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam yaitu dengan adanya peradilan agama dalam Papakeum (dibaca : Kitab)
a) Sosiologis
Bahwa hukum Islam dapat dikatakan telah berlaku di
b) Yuridis
Sebagian hukum Islam telah dilaksanakan. Akan tetapi, penerapan prinsipnya berangsur-angsur dalam hukum di
Tentang adanya peradilan agama yang telah disebutkan di atas di perkuat lagi dengan pernyataan dari Cik Hasan Basri bahwa peradilan agama adalah peradilan Islam dan juga merupakan symbol pemikiran Fuqoha yang memiliki sejarah panjang.[5] Berikut kutipannya :
“ Secara historis, peradilan agama merupakan salah satu mata rantai peradilan Islam yang bekesinambungan sejak masa Rasulullah. Peradilan Islam mengalami pasang surut, sejalan dengan pekembangan masyarakat di berbagai kawasan dan negara. Pada Khalifah Umar bin Khatab. Peradilan mulai dipisahkan dari kekuasaan pemerintahan dan para hakim diberi pedoman tentang pelaksaan tugas mereka yang tercermin dalam Risalat Al-Qadha. Perkembangan itu terus berkembang pada masa Dinasti Umayyah, Dinasti Abasiah, Dinasti Usmani dan seterusnya hingga akhir abad ke-20 termasuk di
2. Pada Masa Pra Pemerintahan Hindia Belanda – Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Pada masa ini dikenal 3 periode peradilan agama :
a) Periode Tahkim
Yaitu dengan bertahkim kepada seorang pemuka agama yang ada ditengah-tengah masyarakat.
Contoh : Seorang wanita yang tidak memiliki wali bertahkim kepada seorang penghulu sebagai wali yang berhak menikahkannya dengan pria idamannya.
b) Periode Ahlul Halli Wal Aqdi
Yaitu seorang ulama dibai’at diangkat sebagai qadlu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi. Hukum yang usang ditinggalkan secara berangsur-angsur dan aqidah Islam dimasukkan, kemudian hukum syara’ menanjak dan adat menurun. Dan akhirnya adat menjadi syara’, syara’ bersendi kitabullah. Dari uraian tersebut bisa diketahui bahwa secara politis sudah ada badan peradilan dan hakim yang megadilinya menggunakan hukum Islam. Jadi hukum isalam sedikit-demi sedikit telah berhasil mengambil kedudukan yang tetap bagi penganutnya. Terutama dalam hukum kekeluargaan (perkawinan).
c) Periode Tauliyah
Paeda periode ini diidentifikasikan sebagai delegation of authority, yaitu : penyerahan kekuasaan (wewenang) mengadili pada suatu badan yudikatif. Seperti di Minangkabau. Ada Pucuk Nagari yang menyelamatkan sengketaan keagamaan. Di Banten ada satu macam pengadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal. Sedangkan di Cirebon, pengadilan dilakukan tujuh orang menteri yang mewakili tigs sultan : Sultan Sepuh, Sultan Anar dan penembahan
3. Pada Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI
pada masa ini secara otomatis terjadi pengambil alihan kekuasaan oleh bangsa
Hukum perkawinan yang diatur oleh belanda adalah hukum perkawinan yang diatur menurut golongannya :
a. Bagi orang-orang eropa, berlaku burgenlijk wetboek. (kitab undang-undang hukum perdata) merupakan tiruan Burgerjlijk Wetboek negeri Belanda.
b. Bagi orang-orang Tionghoa, BW hampir seluruhnya (termasuk perkawinan) diberlakukan.
c. Bagi oaring-orang Arab dan Timur, yakni Bepalingen Betreften De Net Burgerjlijk Wetboek an Handles Reciht de Vreemde Oosterlingen Andere dan Chinezen (tidak mengatur perkawinannya).
d.
e. Bagi golongan yang tidak menggunakan ketentuan seperti yang tertera dalam a, b, c dan d mempergunakan hukum Regeling op de Gemengede Huwe Lijekin (GHR) / Peraturan Perkawinan Campuran. Pasal satu menyebutkan bahwa “Perkawinan antara laki-laki dan perempuan tahluk dalam hukum yang berlainan disebut perkawinan campuran. Pasal dua menyebutkan bahwa istri mengikuti kedudukan hukum suaminya.
Rumusan hukum tersebut diatas merupakan gambaran hukum
Adapun perkembangan selanjutnya, sejarah hukum Islam telah semakin nyata dan signifikan. Mulai tahun 1970 aturan tentang pengadilan agama benar-benar diperkuat yakni melalui UU No. 14 Tahun 1970 :
a) Tentang Perkawinan diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974.
b) Tentang Kesejahteraan Anak-Anak oleh UU No. 4 Tahun 1979.
c) Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur UU No. 4 tahun 1982.
d) Tentang Peradilan Agama diatur oleh UU No. 7 Tahun 1989.
e) Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera diatur oleh UU No. 10 Tahun 1992.
f) Tentang Penyelenggaraan Haji diatur oleh UU No. 19 Tahun 1999.
g) Tentang Pengelolaan Zakat diatur oleh UU No. 38 Tahun 1999
h) Tentang Penyelenggaraan Propinsi Daerah Istimewa Aceh UU No. 44 Tahun 1999
i) Tentang OtoNomi Khusus Bagi Wilayah Propinsi Aceh sebagai Propinsi Nangroe Aceh Darussalam oleh UU No. 18 Tahun 2001.
j) Tentang Perbankan UU No. 7 Tahun 1992.
UU Perbankan ini diikuti oleh PERPE No. 70 dan 72 Tahun 1992 sebagai pelaksanaan UU perbankan.[7]
B. Pasang Surut Hukum Islam di Indonesia
Perkembangan dan pertumbuhan hukum Islam sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat Islam. Batasan awal masyarakat Islam dimulai sejak diutusnya Rasulullah SAW pada periode Madinah. Penataan kehidupan masyarakat selalu didasarkan pada Wahyu. Yang oleh para ahli fiqih dan ahli hukum di
Hukum Islam yang menjadi landasan kehidupan masyarakat dibangun berdasarkan prinsip keimanan kepada Allah, kontinuitas misi kerasulan (amar ma’ruf nahi munkar), kedilan, persaudaraan, persamaan, kemerdekaan, tanggung jawab bersama dan saling meNolong.[8] Dan secara garis besarnya hukum Islam beserta pranata sosialnya berkembang di dua negara yaitu : Pertama, dinegara-negara Islam seperti
Hukum Islam masuk
Walaupun hukum Islam belum terkover dengan baik, hukum Islam pada masa kerajaan (pra-penjajahan) merupakan fase penting dalam sejarah hukum Islam di
Saat datangnya pemerintahan colonial Belanda, merupakan fase dimana hukum Islam mulai mengalami hambatan (surut) terhadap perjalanan hukum Islam itu sendiri. Mengapa? Karena selain memiliki tujuan kolonialis, Belanda juga datang untuk kepentingan misionaris, maka secara perlahan dan sistematis mereka melakukan upaya penghambatan. Mereka mengatakan bahwa hukum Islam adalah hukum asli pribumi dan pada praktiknya hukum Islam dijadikan sebagai hukum sekunder dalam pengadilan agama.[10]
Rezim Belanda juga menyebarkan isu bahwa yang berlaku di
Setelah belanda runtuh dan kekuasaan digantikan oleh jepang, dan juga setelah BPUPKI terbentuk, fase inilah dimana hukum Islam mulai bangkit lagi, karena para pemimpin Islam mulai berusaha mengembalikan dan menempatkan hukum Islam dalam kedudukannya semula dengan lahirnya Jakarta Charter atau piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Dalam piagam tersebut dinyatakan bahwa Negara berdasarkan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sayriat-syarit Islam bagi para pemeluk-pemeluknya. Tujuh kata ini yang mengimplikasikan keterikatan seorang muslim dengan hukum islam. Akan tetapi, kemudian diputuskan rumusannya stelah terjadi perdabatan seru ditubuh PPKI. Menjadi ketuhanan Yang Maha Esa, meskipun jaminan eksplisit tersebut hilang tetapi kekecewaan umat Islam sedikit terobati dengan adanya dekrit presiden tahun 1954 yang menyatakan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.[11] Dan juga menurut hukum ketatanegaraan
C. Teori Eksistensi dan Implementasi Hukum Islam di Indonesia
Teori yang dimaksud disini yaitu teori yang telah dialami diakui dan diberlakukan pada hukum Islam terutama di
1) Teori Kredo / Syahadat
Yaitu : Bahwa teori ini mengharuskan pelaksanaan hukum Islam oleh mereka yang mengikarkan 2 kalimah syahadat sebagai konsekuensi logis dari pengucapan syahadat. Teori ini terambil dari Al-Qur’an : Q.S (1) : 5 ; Q.S (2) : 179 ; Q.S (3) : 7 ; Q.S (4) : 13, 14, 49, 59, 63, 69 dan 105 ; Q.S (5) : 44, 45, 47, 50 ; Q.S (24) : 51 dan 52.[15]
2) Teori Receptie in Complexis
Yaitu : Teori ini menyatakan bahwa bagi orang Islam berlaku penuh hukum Islam sebab telah memeluk agama Islam walaupun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan. Teori ini dibangun oleh Lodewijk Willem Christian Van Den Berg (1854-1927). Dalam konteks
3) Teori Receptie
Yaitu : Teori ini dikemukakn oleh Christian Snuok Hurgronye (1856-1936) dia adalah seorang penasehat pemerintahan Hindia Belanda tentang Islam. Teori ini menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi berlaku hukum adat. Hukum Islam berlaku kalau norma hukum Islam telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat.[17] Teori ini berpangkal dari Snouk yang bekeinginan jangan sampai orang-orang pribumi kuat dalam memegang ajaran Islam. Jika mereka kuat, maka akan sulit untuk dipengaruhi oleh peradaban Barat.
4) Teori Receptie Exit
Yaitu : Teori ini menentang teori Snouk tentang teori Receptie. Teori ini dikemukakan oleh Hazairin seorang Guru Besar Hukum Universitas
Berdasarkan teori Hazairin ini dapat dinyatakan bahwa :
a) Teori Receptie telah patah dan tidak berlaku sejak
b) Sesuai pasal 29 ayat (1) UUD 1945, Negara
c) Hukum agama yang berlaku di
Teori yang diekmukakan oleh Hazairin dikembangkan oleh muridnya Sayuti Thalib yaitu Receptie A Contracio : hubungan antara hukum adat dan hukum Islam.
5) Teori Receptie A Contrasio
Yaitu yang berlaku bagi umat Islam adalah hukum Islam dan hukum adat baru dinyatakan belaku bila tidak bertentangan dengan agama Islam atau hukum Islam seperti dinyatakan oleh Afdhol yang mengutip Sayuti Thalib adalah sebagai berikut :
a) Bagi orang Islam berlaku hukum islam.
b) Hal tersebut sesuai dengan keyakinan dan cita-cita hukum serta cita-cita batin dan moralnya.
c) Hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau tidak bertentangan dengan hukum islam.[19]
D. Dimensi Pengembangan Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam menempati posisi hukum yang ada di masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan 3 faktor yaitu :
1) Dipandang dari sudut dasar Filosofis
Proses perjalanan hukum Islam berkembang sesuai tingkat pemahaman keagamaan sehingga memantulkan korelasi antara ajaran Islam dan realitas social dan fenomena keislaman dan melahirkan norma fundamental Negara.
2) Dipandang dari sudut dasar Sosiologis
Sejarah masyarakat Islam yang berkesinambungan seperti dalam mentahkimkan permasalahan kepada ornag yang difigurkan sebagai muhakam dan akhirnya terkristalisasi menjadi tradisi tauliyah.
3) Dipandang dari sudut Yuridis
Sejarah hukum
Kemudian untuk penerpan dan pengembangan konsepsi hukum Islam di Indonesia dapat digolongkan dengan beberapa cara pelaksanaannya :
Pertama, Melalui jalur iman dan takwa. Intensitas pelaksanaannya tergantung pada kualitas keimanan dan ketakwaan yang ada pada diri setiap muslim yang bersengkutan.[21]
Kedua, Adanya pelaksanaan hukum Islam melalui UU dalam berbagai masalah seperti perkawinan, perwakafan, kewarisan. Dan pengadilan menetapkan penggunaan hukum syara’ siap pakai meupun menggali hukum yang belum jelas, dalam hal-hal ini para hakim wajib berijtihad.[22]
Ketiga, Dengan membuat transaksi khusus di Bank muamalah, Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah dan Asuransi yang memilih muamalah dengan cara-cara Islami.[23]
Keempat, Dengan jalan melalui Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan oleh MUI, bahwa para pengusaha, pedagang dan industri untuk mengadakan kesepakatan bersama dalam memilih hukum Islam untuk menyelesaikan persengketaan dengan jalan damai. (diluar pengadilan).[24]
Kelima, Menerapkan hukum Islam yang dilakukan oleh Lembaga Pusat Penelitian Obat / kosmetik dan Makanan (LPPOM) yang juga didirikan oleh MUI. Lembaga ini menentukan apakah makanan, obat-obatan, dan kosmetik tersebut halal/haram.
Keenam, Pembinaan pembangunan Hukum Nasional melalui unsur asas-asas hukum Islam yang berlaku bukan hanya untuk umat Islam saja. Tetapi juga penduduk
E. Akomodasi Hukum Islam Dengan Politik
Hukum merupakan produk politik, apapun bentuk hukum tersebut. Oleh karena itu, hukum yang sudah diundangkan adalah bagian dari produk politik yang tidak bisa dihindari.
Adapun akomodatif hukum Islam terhadap politik
“ aspek politik hukum Islam mencakup segi nilai dan tujuan hukum sesuai dengan criteria dan pedoman Allah Yang Maha Sempurna… Keadilan, Keagungan, dan Keharmonisan hukum Islam merupakan aspek politik yang meninggikan dan memuliakan martabat bangsa dan segenap masyarakat, juga penguasaan IPTEK. Demikan pula, aspek-aspek politik hukum islam mendamaikan kehidupan social politik serta secara kreatif melestarukan lingkungan hidup. Meskipun hanya menggunakan istilah hukum perkawianan, pewarisan dan perwakafan (tanpa kata Islami), aspek hukum Islam memungkinkan terbentuknya keunggulan keadaan kehidupan yang Bhineka. Falasafah hidup yang dirumuskan sebagai “Ketuhanan Yang Maha Esa” ternyata mempu mengakup segala masalah hukum dibidang humaniora, kemasyarakatan dan kealaman.”[26]
SIMPULAN
Dari uraian makalah tersebut diatas, kita dapat menetahui Bagaiman Hukum Islam berkembang di
DAFTAR PUSTAKA
A. Jaelani, Timur, 1996. “Politik Hukum Islam” Dalam Buku Dimensi Hukum Islam dalam system Hukum Nasional,
Afdol, 2006 “Kewenagan Pengadilan Agama Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006 & Legislasi Hukum Islam di Indonesia”, Surabaya : Airlangga
Ali, Muh Daud 1980. “Hukum Keluarga Dalam Masyarkat Islam Kontemporer”.
Bisri, Hasan, 2004. Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial,
Ghani, Abdul1997, “Hukum Islam Dalam Sistem Masyarakat
Ichtijah . 1994. Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia,
Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan amandemen dari sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Dan pasal 29 ayat 2 tentang Kebebasan Memeluk Agama.
Praja, Suhaya S. 1995. Filsafat Hukum Islam,
Sumaudjar, Tjun 1991.Hukum Islam di Indonesia : Perkembangan dan Pembentukan,
Supriyadi, Dedi, ”Sejarah Hukum Islam Dari Kawasan Jazirah Arab Sampai
Suny, Ismai 1990, Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Ketatanegaraan
Teba, Sudirman. 1993. Perkembangan Mutakhir Hukum Islam Asia Tenggara,
www.pa-tuban.net / Sejarah Peradilan Agama
[1] Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan amandemen dari sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Dan pasal 29 ayat 2 tentang Kebebasan Memeluk Agama.
[2] Dedi Supriyadi, ”Sejarah Hukum Islam Dari Kawasan Jazirah Arab Sampai
[3] Ibid, hal 292
[4] Dedi Supriyadi, ”Sejarah Hukum Islam Dari Kawasan Jazirah Arab Sampai
[5] Ibid hal, 2929
[6] www.pa-tuban.net / Sejarah Peradilan Agama
[7] Cik Hasan Bisri, Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, (
[8] Suhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung : UNINUS 1995), hal. 69-77
[9] Sudirman Teba(ed) Perkembangan Mutakhir Hukum Islam Asia Tenggara, (Bandung: Mizan, 1993), hal. 29
[10] www.pa-tuban.net / Sejarah Peradilan Agama
[11] Ibid
[12] Ismai Suny, Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Ketatanegaraan
[13] Cik Hasan Bisri, Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, (
[14] Juhaya S. Praja, “Pilar-Pilar Hukum Islam”, (Bandung : UNINUS 1995), hal. 133
[15] Ibid, 133
[16] Tjun Sumaudjar (ed), Hukum Islam di
[17] Ichtijah co, Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia, (Bandung : Rosdakarya, 1994),hal. 122
[18] Afdol, “Kewenagan Pengadilan Agama Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006 & Legislasi Hukum Islam di Indonesia”, (Surabaya : Airlangga, 2006) hal.51
[19] Ibid, 52
[20] Abdul Ghani, “Hukum Islam Dalam Sistem Masyarakat
[21] Muh Daud Ali, “Hukum Keluarga Dalam Masyarkat Islam Kontemporer”. (
[22] Ibid, 8
[23] Ibid, 8
[24] Ibid, 8
[25] Ibid, 8
[26] A. Timur Jaelani, “Politik Hukum Islam” Dalam Buku Dimensi Hukum Islam dalam system Hukum Nasional, (Jakarta : Gema Insani, 1996), hal. 144
Merit Casino | Welcome Bonus $50 Welcome Bonus
BalasHapusMerit Casino is a top name in the casino industry. It is part of the Merit Group of 바카라 사이트 Curacao 메리트 카지노 and offers online 온카지노 slots, table games, live dealer